![](https://sdn006batamkota.sch.id/media_library/posts/large/7c5d9a9d38a1747d8255251eb051fddc.jpg)
Aturan Batas Usia Anak Masuk SD Bukan 7 Tahun Lagi
Jenjang pendidikan formal masyarakat Indonesia terbagi ke dalam beberapa tingkatan, sesuai usia anak. Sekolah Dasar atau SD adalah salah satu bentuk pendidikan formal untuk anak-anak di jenjang pendidikan dasar.
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, anak-anak yang akan memasuki jenjang pendidikan SD ini harus memenuhi syarat usia yakni 7 tahun.
Namun, belum lama ini terdapat pemberitaan terkait Mendikbud Nadim Makarim yang menyebutkan bahwa syarat usia anak masuk SD bukan lagi 7 tahun.
Untuk mengetahui faktanya, berikut Popmama.com rangkumkan informasi perubahan batas usia anak masuk SD.
1. Paling rendah 6 tahun
Aturan batas usia anak masuk SD ini sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI NO.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pasal 4.
Dari peraturan tersebut, sudah dijelaskan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagaimana disebutkan, yakni 7 tahun dan paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli.
2. Usia terendah harus disertai bukti kecerdasan
Untuk persyaratan usia paling rendah dalam peraturan yang dimaksudkan pada pasal tersebut, para orangtua bisa mengecualikan aturan ini juga menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun ajaran berjalan.
Namun, aturan batas usia anak masuk SD tersebut harus disertai dengan syarat kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon peserta didik atau anak itu sendiri.
Sebagai syarat membuktikannya, orangtua perlu melampirkan bukti berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Namun, jika memang tidak memungkinkan, rekomendasi juga bisa dilampirkan dari dewan guru di sekolah anak sebelumnya.
3. Pendaftaran akan dibuka per bulan Mei ini
Sama seperti pendaftaran sekolah anak sebelumnya, penerimaan siswa baru SD atau tingkat lainnya juga dilakukan melalui PPDB. Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 sendiri akan mulai dibuka pada akhir bulan Mei hingga Juni 2024 ini.
Adapun jalur yang bisa anak masuki untuk PPDB 2024 ini di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan prestasi.
Selain melampirkan bukti tertulis untuk anak usia paling rendah, setiap orangtua yang mendaftarkan anaknya di setiap tingkat pendidikan juga perlu membuktikan dokumen berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Itu dia informasi terkait aturan batas usia anak masuk SD yang perlu orangtua garis bawahi.
Sumber: https://www.msn.com
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SDN 006 BATAM KOTA TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Batam Kota. Pada Hari ini, Rabu 19 Juni 2024 SD Negeri 006 Batam Kota Melaksanakan Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2024/2025. Berdasarkan PPDB onl
INFOGRAFIS PPDB SD Negeri 006 Batam Kota Tahun 2024
Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru SD Negeri 006 Batam Kota Tahun Pelajaran 2024/2025.